Mulai Besok, Opsen Pajak Berlaku: Harga Honda Beat dan PCX Naik Signifikan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Januari 2025 13:01 WIB
Opsen Pajak Mulai Diterapkan pada 5 Januari 2025 (Foto: Ist)
Opsen Pajak Mulai Diterapkan pada 5 Januari 2025 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia segera memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2025, salah satunya adalah kebijakan Opsen Pajak yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan konsumen kendaraan bermotor.

Dealer kendaraan bermotor, khususnya yang menjual motor roda dua, memprediksi bahwa penerapan Opsen Pajak akan berdampak signifikan terhadap harga jual kendaraan. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menaikkan harga jual motor, yang pada gilirannya dapat membebani konsumen dengan biaya yang lebih tinggi.

Diketahui, opsen pajak adalah biaya tambahan yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan tarif yang bervariasi tergantung daerah dan jenis kendaraan. Meskipun di Jakarta biaya opsen pajak tidak berlaku, konsumen di daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang akan merasakan dampak signifikan.

Risma, seorang tenaga penjual di dealer resmi Honda di kawasan Jatinegara, menyebut biaya opsen pajak untuk jenis motor Honda seperti Beat berkisar Rp899.000, sedangkan untuk tipe lain seperti PCX mencapai Rp1,9 juta.

Ia mengatakan bahwa, opsen pajak merupakan biaya tambahan di luar harga on the road (OTR) kendaraan bermotor, dan menjadi beban tambahan bagi konsumen. Dengan adanya pemberlakuan opsen pajak ini, banyak konsumen yang justru membatalkan rencana pembeliannya, karena merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut.

"Opsen itu sangat ngefek ke penjualan, karena orang tuh sekarang buat beli motor jadi mikir dua kali. Beberapa kali saya dapat calon konsumen, mereka batal beli karena adanya opsen ini. Dari kami sales pun masih bingung jelasin ke konsumen gimana opsen itu apa," jelas Risma, Sabtu (4/1/2025).

Keluhan serupa juga datang dari Nana, tenaga penjual di dealer resmi Yamaha Jatinegara. Ia mengatakan, pajak opsen membuat konsumen cenderung menunda pembelian hingga 2025, lantaran para konsumen itu masih berharap ada kejelasan harga.

"Ada yang nahan beli, tapi ada juga yang 'yaudah lah beli saja', cuma kita selalu info kalau misal nanti kena pajak opsen, maka dikenakan. Karena prosesnya kan menunggu di tahun 2025, customer ya iya-iya saja. Tergantung orangnya juga sih. Tapi kalau misal ditanya apakah banyak customer ngeluh karena opsen, iya banyak. Justru PPN naik 12% mereka masih bisa terima," ujar.

Penerapan Opsen Pajak diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat pada tahun mendatang. Beban biaya tambahan ini tidak hanya dirasakan oleh konsumen, namun juga memengaruhi strategi penjualan dealer.

"Kami sudah kehilangan banyak calon konsumen karena opsen pajak," ucap Risma. Keluhan ini juga disampaikan oleh Bambang, yang menyebut daya beli masyarakat masih dalam tren menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Nana pun setuju tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi penjualan kendaraan bermotor. "Opsen saja sudah memberatkan, ditambah PPN 12% tentu akan semakin sulit," tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan mulai menerapkan dua pajak baru yang dikenal sebagai Opsen pada 5 Januari 2025. Pungutan opsen ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mulai berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022.

Dalam ketentuan umum UU No. 1 Tahun 2022, dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sementara itu, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

Topik:

opsen-pajak pajak kendaraan-bermotor honda