Opsen Pajak Dikhawatirkan Menekan Ekonomi Daerah, Ini Kata Menperin!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Januari 2025 08:39 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang (Foto: Ist)
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kebijakan opsen pajak yang mulai diberlakukan pada Minggu (5/1/2025). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian daerah.

Agus menjelaskan, salah satu risiko utama kebijakan ini adalah penurunan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor akibat kenaikan harga yang signifikan. Hal ini diperkirakan akan berdampak langsung pada penurunan penjualan kendaraan.

"Saya kira nggak akan terlalu lama Pemda-Pemda [Pemerintah Daerah] nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri," kata Agus di Jakarta, Senin (6/1/2024).

Kata dia, potensi pengurangan pembelian kendaraan itu, akan juga semakin membebani industri otomotif yang turut  berkontribusi menyetor pajak ke daerah.

Agus menambahkan, cepat atau lambat Pemda harus memikirkan ulang untuk mencari cara agak dampak pengurangan pendapatan daerah tersebut bisa dapat naik kembali.

Cara tersebut salah satunya yakni menerapkan relaksasi pajak guna kembali membuat penjualan kendaraan meningkat.

"At the end of the day, [potensi pajak itu] nggak jadi masuk ke mereka. Mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera," jelas Agus.

"Artinya, regulasinya dirubah atau di ujungnya pasti Pemda akan mengevaluasi itu. Karena rugi sendiri di mereka," tambahnya.

Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan tambahan pungutan pajak berbasis persentase tertentu, atau yang dikenal sebagai opsen, untuk kendaraan bermotor pada hari Minggu (5/1/2025).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen tersebut mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tarif mencapai 66% yang membuat harga kendaraan semakin mahal.

Topik:

opsen-pajak pajak menperin kendaraan-bermotor perekonomian-daerah