Gelombang PHK 2024: 77.965 Orang Kehilangan Pekerjaan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Januari 2025 16:35 WIB
Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia Tercatat Sebanyak 77.965 Orang Sepanjang Tahun 2024 (Foto: Ist)
Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia Tercatat Sebanyak 77.965 Orang Sepanjang Tahun 2024 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sepanjang 2024, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia tercatat sebanyak 77.965 orang, angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 20,21% dari 64.855 orang pada tahun 2023.

Berdasarkan laporan terbaru Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker), DK Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 17.085 orang atau setara dengan 21,91% dari total angka nasional.

"Pada periode Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK, paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 21,91%," tulis Kemnaker melalui laman resminya.

Lebih lanjut, Provinsi Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan jumlah PHK mencapai 13.130 orang, sementara Banten berada di posisi ketiga dengan angka 13.042 orang.

Daftar 5 Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi Sepanjang 2024

  • DK Jakarta : 17.085 orang
  • Jawa Tengah : 13.130 orang
  • Banten : 13.042 orang
  • Jawa Barat : 10.661 orang
  • Jawa Timur : 5.327 orang.

Namun, para pekerja atau buruh menilai bahwa selama ini pemerintah hanya bersikap pasif, sekadar menunggu laporan dan data jumlah PHK dari pengusaha di masing-masing daerah.

Pernyataan tersebut memunculkan keraguan terhadap keakuratan data jumlah PHK yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Data yang dilaporkan dinilai jauh dari kondisi sebenarnya di lapangan.

"Kemnaker dan Dinas-dinas tenaga kerja di daerah itu tidak menjemput bola, hanya menunggu laporan dari pengusaha saja kalau ada PHK," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi saat dihubungi, Jumat (10/1/2025) lalu.

Sementara itu, pada Januari 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terbaru terkait kasus PHK.

Adapun laporan PHK tersebut berasal dari data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dengan jumlah perkiraan mencapai 4.050 pekerja yang berasal dari tiga perusahaan di industri tekstil, alas kaki, dan benang.

"Ada [kita sudah terima laporan PHK], itu masuk juga. Akan tetapi, tidak masalah juga," katanya di kawasan Jakarta, baru-baru ini. Meski demikian, Yassierli mengatakan polemik PHK yang terjadi saat ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika perusahaan.

Dia juga mengeklaim saat ini industri di Indonesia terbilang tumbuh, sehingga dapat menampung para pekerja yang sebelumnya terkena badai PHK.

Topik:

pemutusan-hubungan-kerja phk kemnaker