LPS: Bank Wajib Setor Premi Program Restrukturisasi Perbankan di 2025


Jakarta, MI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan bahwa perbankan harus membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sebanyak dua kali dalam setahun, yang berlaku mulai 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pembayaran premi dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Harus bayar tahun ini, nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember. Jumlahnya cukup kecil kalau kita hitung selama setahun itu kira-kira hanya sekitar Rp 1 triliun (total premi bank umum yang terkumpul) dari dua periode tadi," tutur Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Penjaminan Simpanan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Purbaya mengungkapkan bahwa jumlah pembayaran premi PRP yang dibayarkan tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah premi penjaminan yang dibayarkan perbankan tiap tahunnnya.
"Kalau simpanan yang biasa untuk program penyimpanan itu sekitar mungkin Rp 17 triliun selama setahun. Jadi tambahan premi PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nantinya. Ke depan Saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara," ungkapnya.
Setiap bank akan membayar premi PRP dalam jumlah yang berbeda, disesuaikan dengan kategori bank berdasarkan total asetnya, yang digunakan untuk mengukur tingkat risiko masing-masing bank.
Kebijakan ini diterapkan oleh LPS guna memperkuat daya tahan industri perbankan dalam menghadapi potensi risiko terburuk akibat krisis sistem keuangan yang dapat mengancam stabilitas perekonomian nasional.
Topik:
lps premi krisis-keuangan ketua-dewan-komisioner-lps purbaya-yudhi-sadewa