Meski Ada Perbaikan, Coretax Masih Bikin Praktisi Pajak Frustrasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Februari 2025 17:16 WIB
Coretax (Foto: Dok MI)
Coretax (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Meskipun sudah beroperasi sejak 1 Januari 2025, layanan Coretax, sistem inti administrasi pajak milik pemerintah, masih menghadapi masalah yang mengganggu sejumlah praktisi pajak. 

Sistem yang seharusnya memudahkan proses administrasi pajak untuk seluruh warga Indonesia ini ternyata masih menuai keluhan terkait gangguan teknis yang belum tuntas.

Salah satu praktisi pajak yang mencatat kendala tersebut adalah Co-Founder Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman. Menurutnya, meski Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan beberapa perbaikan, hasilnya belum cukup signifikan. 

"Menurut saya belum ada perbaikan signifikan walaupun sudah banyak yang diperbaiki. Perbaikan signifikan berarti permasalahan Coretax tinggal sedikit, atau error muncul sesekali saja. Namun, sampai dengan hari ini masih banyak error aplikasi," ujar Agus, Selasa (4/2/2025).

Dia mencatat bahwa hingga siang ini, banyak wajib pajak yang melaporkan kesulitan untuk masuk ke sistem Coretax. "Termasuk saya yang tadi siang tidak bisa login. Aplikasi hanya muter-muter seperti sedang loading sampai akhirnya tidak bisa," ungkapnya.

Agus menyarankan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan seharusnya segera menuntaskan permasalahan Coretax pada bulan ini, sebab kalau sudah masuk Maret, Wajib Pajak yang mengakses server pajak makin banyak, karena 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi.

"Biasanya, sebagian besar Wajib Pajak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di bulan Maret daripada bulan Februari atau Januari. Kenapa banyak yang lapor bulan Maret? Sebagian besar Wajib Pajak orang pribadi adalah pegawai, baik pegawai perusahaan swasta, BUMN, maupun ASN. Mereka lapor jika sudah ada Bukti Potong PPh Pasal 21 berupa Form 1721 - A1 untuk swasta dan 1721 - A2 untuk ASN," jelas Agus.

Kebanyakan Bukti Potong tersebut diberikan pemberi kerja pada akhir Februari atau awal Maret, sehingga puncak laporan SPT Tahunan akan terjadi pada Maret. Semakin mendekati akhir Maret, Wajib Pajak yang lapor semakin banyak. Puncaknya biasa terjadi di 31 Maret.

Dengan kebiasaan seperti itu, ditambah permasalahan Coretax, Ia mengaku khawatir keluhan Wajib Pajak akan semakin banyak dan semakin menumpuk. Bahkan pada saat lapor SPT Tahunan, masih banyak yang lapor di kantor pajak terdekat walaupun pelaporannya melalui online.

Agus juga menjelaskan bahwa, kebanyakan Wajib Pajak yang datang itu adalah Wajib Pajak yang sadar harus lapor, tapi tidak tahu bagaimana caranya. Bahkan mungkin password untuk login ke DJP Online pun sudah lupa karena hanya dipakai setahun sekali. Solusinya memang datang ke kantor pajak terdekat.

Ia mengakui, pelaporan SPT pada tahun ini, yang dilakukan para wajib pajak untuk tahun pajak 2024 memang akan masih menggunakan DJP Online sesuai pernyataan Ditjen Pajak. Maka, akan ada perbedaan server. 

Namun, mantan Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP itu mengingatkan kabel jaringan masuk keluarnya sistem pajak masih kabel yang sama.

"Biasanya, jaringan internet di Ditjen Pajak itu tender setiap tahun berdasarkan mbps. Makin besar, harganya kan makin mahal. Nah, apakah tahun 2025 ini kapasitasnya jadi double? Berdasarkan pengalaman di bulan Januari, saya merasakan tidak ada peningkatan," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa jika perbaikan menyeluruh terhadap sistem Coretax tidak segera dilakukan, pelaporan SPT Tahunan 2024 bisa berpotensi mengalami kekacauan pada Maret 2025.

"Chaos untuk pelaporan SPT Tahunan. Ditjen Pajak sebenarnya sudah ada pengalaman di 31 Maret server sampai tidak bisa diakses. Karena kasalahan ada di server DJP Online, maka Dirjen Pajak kemudian mengumumkan bahwa Ditjen Pajak tidak ada memberikan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak orang pribadi yang lapor di bulan April," bebernya.

"Seingat saya sudah dua kali Dirjen Pajak memberikan dispensasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jadi, memang ada potensi di Maret 2025 ini juga Wajib Pajak orang pribadi kesulitan lapor SPT Tahunan karena server dan jaringan data Ditjen Pajak tidak siap," tambahnya.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, juga menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak permasalahan terkait sistem Coretax. 

Ia bahkan berencana untuk kembali mengadakan sesi pelaporan mengenai masalah tersebut yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Masih banyak kendala. Sekarang IKPI sedang mengirimkan kuesioner ke seluruh anggota, masih proses," katanya.

Sebelumnya, IKPI telah mencatat ada 34 masalah terkait Coretax selama masa implementasi sejak 1 Januari 2025. Data tersebut diperoleh dari pengumpulan informasi hingga 13 Januari 2025 dari anggota IKPI. Sehari setelah itu, IKPI langsung melaporkan masalah-masalah tersebut ke Ditjen Pajak.

Setelah pelaporan tersebut, Pino mengakui bahwa beberapa masalah yang ditemukan pada awal implementasi Coretax telah diselesaikan oleh DJP.

Namun, ia juga mencatat bahwa ada masalah baru yang muncul, mengingat pada tahap awal ini, Wajib Pajak dan Konsultan Pajak baru menjalankan sebagian kewajiban perpajakan mereka, terutama yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Sedangkan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan seterusnya belum dilaksanakan," jelas Pino.

Topik:

pajak coretax gangguan-coretax praktisi-pajak