Heboh Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Ini kata Kemenkeu!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Februari 2025 17:04 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ist)
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Beredar isu di media sosial mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus. Kabar ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. 

Gaji ke-13, yang selama ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para ASN dan pensiunan, serta gaji ke-14 atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), menjadi sorotan publik. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. Namun untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

Namun, apakah benar kedua tunjangan ini akan dihapus? Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi isu tersebut. Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terkait alokasi anggaran 2025, termasuk skema pengeluaran untuk belanja pegawai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya, Rabu (5/2/2025). Ia mengatakan, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. 

Namun, dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak. "Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.

Topik:

asn gaji-ke-13 gaji-ke-14 kemenkeu