Setelah Tuntut THR, Kini Ojol Desak Pemangkasan Potongan Biaya Aplikasi


Jakarta, MI - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/2/2025) siang.
Dalam aksi yang bertajuk “Aksi Ojol 272”, para pengemudi menyuarakan keluhan mereka terkait besarnya potongan biaya aplikasi yang dinilai merugikan. Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan yang mengatur potongan tersebut.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022 telah menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen. Namun.
“Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen, tetapi fakta di lapangan, para pengemudi dipotong biaya aplikasi hampir mencapai 50 persen,” ungkap Igun, dalam siaran persnya, Kamis (27/2/2025).
Tak hanya itu, para pengemudi juga menolak skema promo dan tarif murah seperti "Argo Goceng (Aceng)" dan "Slot" yang dianggap melanggar regulasi tarif serta memangkas pendapatan mereka.
Garda Indonesia menilai pemerintah tidak memiliki ketegasan dalam menindak perusahaan aplikator yang melanggar aturan.
“Salah satu platform yang awal bisnisnya dimiliki oleh perusahaan lokal Indonesia kini sebagian besar kepemilikannya sudah dimiliki oleh investor asing sehingga saat ini dua perusahaan platform ini merupakan milik asing,” ujar Igun.
Garda Indonesia menduga, kurangnya ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Igun mengeklaim telah mengumpulkan bukti terkait dugaan tersebut, yang akan diserahkan kepada KPK, PPATK, dan lembaga hukum berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga, pihak perusahaan platform dapat kami bilang tidak tersentuh oleh sanksi dan dibiarkan begitu saja mengeksploitasi para pengemudi ojolnya maupun pengemudi online dan merchant mitra kerjanya,” bebernya.
Garda Indonesia juga meminta pemerintah untuk turun tangan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.
“Karena jajaran kementerian tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya menertibkan regulasi terhadap perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” ungkap Igun.
Dalam aksi demonstrasi kali ini, Garda Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
- Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.
- Revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
- Menghapus skema program promo yang merugikan pengemudi ojol, seperti Argo Goceng (Aceng), Slot, dan sejenisnya.
Topik:
pengemudi-ojol garda-indonesia aksi-ojol-272 demo-ojol