Prabowo Terbitkan PP Danantara, BUMN Masuki Era Pengelolaan Baru

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Maret 2025 14:49 WIB
Danantara (Foto: Dok MI)
Danantara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang kini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru. 

PP tersebut akan mengatur dengan lebih rinci mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi yang akan menjadi ujung tombak pengelolaan investasi dalam BUMN.

PP Nomor 10 Tahun 2025 ini secara resmi mengatur pembentukan dan mekanisme pengelolaan BPI Danantara, sesuai dengan amanat Undang-Undang BUMN yang telah disahkan sebelumnya. 

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” demikian bunyi Pasal (1) Ayat (3) dalam PP, dikutip Selasa (4/3/2025).

Apa Saja Peran dan Tugas Danantara dalam PP Nomor 10 Tahun 2025?

Mengelola BUMN

Danantara memiliki mandat utama untuk mengelola seluruh perusahaan BUMN. Dalam menjalankan fungsinya, badan ini bertanggung jawab atas pengelolaan dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, serta dividen yang dihasilkan oleh BUMN.

Sebagai informasi, Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN dan Danantara. 

Holding Investasi bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara. Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.

Selain mengelola BUMN, Danantara juga memiliki sejumlah tugas lainnya. Salah satunya adalah memberikan persetujuan terkait penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen.

Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan  mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. 

Tak hanya itu, Danantara bertanggung jawab untuk mengesahkan serta mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) milik Holding Investasi dan Holding Operasional kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.

Selain tugas utama dalam pengelolaan BUMN, Danantara juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait berbagai aksi strategisnya. Badan ini bertanggung jawab atas implementasi kebijakan serta pengelolaan operasionalnya secara menyeluruh.

Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.

Di bidang manajemen organisasi, Danantara berwenang menyusun struktur organisasi serta mengelola kepegawaian. Ini mencakup pengangkatan dan pemberhentian pegawai, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, serta pengelolaan program pensiun dan tunjangan hari tua bagi pegawai badan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana, kewenangan Badan Pelaksana, dan pengangkatan profesional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana,” bunyi Pasal (15) Ayat (4). 

Topik:

danantara bpi-danantara pp-danantara bumn