Segera Rampung, Aturan THR Ojol Berupa Uang Tunai

![ojol Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ojol.webp)
Jakarta, MI - Aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojek online (ojol), segera rampung. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aplikator untuk memberikan tunjangan THR bagi ojol, dalam bentuk uang tunai.
“Kami mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, Rabu (5/3/2025).
"Jadi saya optimis tidak lama lagi itu kita akan selesai, Itu bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," sambungnya.
Di luar dugaan, bukannya justru menolak, namun Ia mengklaim pengusaha justru menerima usulan tersebut, bahkan sudah ada diskusi yang cair antara pemerintah dan pengusaha dalam pembayarannya.
"Jadi ini masih proses. Beberapa pengusaha responnya siap, buktinya beberapa kali kami diskusi ada kontennya, menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan, tapi kemudian mencoba saling memahami," ujarnya.
Dalam menghasilkan keputusan tersebut, Yassierli mengklaim untuk lebih mengutamakan dialog, sehingga keputusannya merupakan hasil dari sebuah musyawarah. Saat ini tengah dalam tahap solusi final.
"Kita bisa saja Memaksakan satu sisi, tapi sekali lagi yang kita utamakan itu adalah Dialog Dan kami dari pemerintah Dari kementerian ketenangan kerjaan Mau rapat yang kesekian-kesekian Kita siap, tapi kita tentu punya batas waktu," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan atau Noel mengakui, bahwa selama 10 tahun terakhir atau di zaman Jokowi tidak ada THR.
"Gebrakan baru lah ya, bayangkan 10 tahun THR tidak ada untuk aplikator, seandainya berhasil baru di eranya pak Prabowo, menterinya pak Yassierli dan wamennya saya tuh THR buat ojol, ini gebrakan luar biasa," ujar Noel.
Kemenaker mengimbau agar aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive memberikan THR dalam bentuk uang, bukan sembako.
Topik:
THR Ojol Aturan THR Ojol KemnakerBerita Selanjutnya
Direksi Shell Mengundurkan Diri, Ini Alasannya!
Berita Terkait

KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker
13 jam yang lalu

KPK Kembali Periksa Agen TKA terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemnaker
30 September 2025 14:23 WIB

KPK Sebut Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
28 September 2025 14:12 WIB