THR PNS 2025, Cek Komponen dan Jadwal Pencairannya di Sini!

![Catat! Pegawai Negeri Kutip THR ke Perusahaan Masuk Tindak Pidana Korupsi Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ddcc217b-1441-49e3-a2cb-567a35fa7953.jpg)
Jakarta, MI - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, THR diperkirakan akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul fitri. Rabu (5/3/2025).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 1. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi terkait pencairan THR tahun ini.
Jika skema yang sama diterapkan, THR Idul Fitri 1446 H kemungkinan cair paling cepat Jumat, 14 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut hanya prediksi sesuai peraturan tahun lalu, untuk tahun ini tunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Berikut adalah komponen THR PNS 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Selain itu, PNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR-nya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sebanyak 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Topik:
thr thr-pns apbn apbd hari-raya-idul-fitriBerita Sebelumnya
Harga CPO Anjlok Drastis, Prediksi Suram Guncang Pasar
Berita Terkait

Ahmad Labib Minta APBN Fokus pada Ekonomi Digital dan Energi Terbarukan
24 September 2025 16:09 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perbesar Utang
23 September 2025 12:07 WIB