OJK: 18 Asuransi Syariah Siap Spin-Off Tahun Ini, 8 Perusahaan Hentikan Bisnis

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Maret 2025 17:47 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) bersiap melakukan pemisahan unit usaha atau spin-off pada tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi industri keuangan syariah di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyebutkan bahwa selain UUS yang akan melakukan spin-off, ada pula delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memilih untuk mengakhiri bisnis syariahnya atau mengalihkan portofolio mereka.

"Berdasarkan update, pada tahun 2025 direncanakan 18 Unit Usaha Syariah melakukan spin-off dan delapan UUS akan melakukan pengalihan portofolio," ujar Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Mirza menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyerahkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 29 unit usaha syariah telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan spin-off.

OJK telah mengatur mekanisme pemisahan unit syariah melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan unit syariah untuk melakukan spin-off setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Di sisi lain, sektor asuransi syariah terus menunjukkan pertumbuhan positif. Kontribusi asuransi syariah tercatat mencapai Rp3,77 triliun pada Januari 2025, meningkat dari Rp2,51 triliun pada Januari 2024.

Selain itu, aset asuransi jiwa syariah tercatat sebesar Rp33,99 triliun pada Januari 2025. Sementara itu, aset asuransi umum syariah mencapai Rp9,46 triliun, dan aset reasuransi syariah berada di angka Rp2,96 triliun.

Topik:

ojk asuransi unit-usaha-syariah spin-off