Sri Mulyani dan Prabowo Bahas Gebrakan Pajak, Tax Ratio Bakal Tembus 23%?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Maret 2025 22:14 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Repro)
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) fokus membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk upaya mendorong kenaikan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio.

"Rapat dengan Presiden hari ini membahas mengenai bagaimana kita bisa meningkatkan tax ratio dan bagaimana upaya-upaya intensifikasi dan perbaikan dari administrasi," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (20/3/2025).

Meski begitu, ketika disinggung soal target peningkatan tax ratio hingga 23% dari PDB, Sri Mulyani memilih irit bicara. Ia hanya menyebutkan bahwa pemerintah masih terus memfinalisasi sejumlah kebijakan dan langkah teknis guna mencapai target yang diharapkan.

Sebelumnuya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa rasio pajak per Oktober 2024 hanya sebesar 10,02% terhadap PDB.  Adapun, wacana kenaikan rasio pajak menjadi 23% terhadap PDB mencuat pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kala itu,  Mahfud MD yang saat itu merupakan Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, mencecar Gibran Rakabuming Raka, saat itu Cawapres nomor urut 2 terkait dengan target rasio pajak yang mencapai 23% terhadap PDB dalam dokumen visi misi pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Seiring perkembangannya, pemerintah menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga mencapai 23%.

Target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo pada Senin (10/2/2025).

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%," papar beleid tersebut, dikutip Kamis (27/2/2025). 

Topik:

prabowo-subianto sri-mulyani pajak penerimaan-pajak