Tentang Astra Otoparts (AUTO) yang Digugat Orang Dekat Jokowi: Laba Gede Lupa Kewajiban?


Jakarta, MI - Anak perusahaan PT Astra International Tbk., PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) merupakan salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia. Pemilik dari perusahaan ini adalah William Soeryadjaja dan PT Djaya Pirusa.
AUTO memiliki akar yang dalam pada dunia otomotif di Indonesia. Perusahaan ini awalnya fokus pada produksi dan distribusi suku cadang kendaraan, termasuk mobil, sepeda motor, dan kendaraan berat.
Pada tahun 1976 silam, AUTO ini berdiri sebagai PT Alfa Delta Motor, yakni sebuah perusahaan yang bergerak di perdagangan otomotif, perakitan mesin, dan konstruksi. Perusahaan ini dimiliki oleh William Soeryadjaja dan PT Djaya Pirusa.
Perusahaan ini telah beberapa kali berganti nama, melalui proses penggabungan beberapa produsen komponen di lingkup Grup Astra, kemudian perusahaan ini berganti nama menjadi PT Astra Dian Lestari.
Kemudian, pada 4 Desember 1997 nama perusahaan ini diubah kembali menjadi PT Astra Otoparts. Dan kemudian pada tahun 1998 perusahaan ini mencatatkan saham pertamanya di Bursa Efek Indonesia.
AUTO saat ini sebagai perusahaan publik yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham AUTO. Lokasi utama PT ini yakni berada di Jalan Raya Pegangsaan Dua Km. 2,2 Kelapa Gading, Jakarta, Indonesia. Dan juga terdapat visi dan misi dari perusahaan ini, diantaranya:
Visi AUTO adalah menjadi supplier komponen otomotif kelas dunia, sebagai mitra usaha pilihan utama di Indonesia dengan dukungan kemampuan engineering yang handal.
Sementara Misinya, mengembangkan industri komponen otomotif yang handal dan kompetitif, serta menjadi mitra strategis bagi para pemain industri otomotif di Indonesia dan dunia. Dan menjadi warga usaha yang bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif kepada para pemangku kepentingan
Pun AUTO diketahui memiliki portofolio produk yang luas termasuk suku cadang untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang hingga sepeda motor dan kendaraan berat. Mereka memproduksi berbagai komponen, termasuk mesin, transmisi, rem, dan banyak lagi.
Meskipun berbasis di Indonesia, AUTO juga telah berhasil mengekspansi bisnisnya ke pasar internasional. Produk-produk mereka diekspor ke berbagai negara Asia dan bahkan ke negara-negara lain di seluruh dunia.
AUTO juga dikenal karena komitmennya terhadap kualitas produk dan inovasi. mereka berinvestasi dalam teknologi terkini dan sumber manusia yang berkualitas untuk memastikan bahwa produk -produk mereka akan selalu berkualitas tinggi, efisien, dan sesuai dengan standar global.
Untuk menjaga eksistensinya di pasar otomotif, perusahaan ini masih terus untuk menerapkan strategi jangka panjang LEAP, khususnya pada aspek operational excellence. Di lain sisi, AUTO juga menjalin kemitraan strategis dengan produsen otomotif terkemuka, baik dalam negeri maupun internasional.
Kemitraan ini memungkinkan perusahaan untuk mengakses teknologi terbaru, pengetahuan pasar, dan sumber daya lainnya. Pada kuartal III yakni tahun 2021, Astra Otoparts TBK memiliki pendapatan bersih sebesar Rp. 11,04 triliun.
Jika dibandingkan dengan tahun 2020, nilai tersebut meningkat sebanyak 27,92%. tentunya hal ini menjadi poin plus dan membuktikan bahwa kualitas dan efisiensi produksi merupakan inti dari strategi Astra Otoparts.
Dengan mengedepankan kualitas produk dan proses produksi yang efisien, sehingga mereka dapat menjaga kepercayaan pelanggan dan tetap kompetitif di pasar.
Dengan sejarah yang panjang dan komitmen yang kuat terhadap kualitas, inovasi, serta tanggung jawab, perusahaan yang tergabung bursa efek ini tetap menjadi salah satu pemimpin dalam industri otomotif Indonesia dan telah berhasil memperluas jejaknya di pasar global.
Cetak laba gede lupa kewajiban?
AUTO yang telah mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024 dengan menorehkan kenaikan laba bersih dan pendapatan ternyata menyimpang dugaan wanprestasi terhadap penggagas Esemka, H. Sukiyat.
Bahwa dua anak perusahaannya yang juga merupakan cucu dari PT Astra Internasional yakni PT Valesto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa digugat perdata H Sukiyat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PT Valesto Indonesia sebagai Tergugat I, PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai Tergugat II dan PT Astra Otoparts turut tergugat.
Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr itu digelar pada Senin (10/3/2025) lalu. Namun pihak Astra Otoparts tak hadir.
Sebagai perusahaan komponen otomotif terbesar di Indonesia seharusnya dapat menunjukkan sikap baiknya terhadap proses hukum (perdata) demikian citranya ke depan. Begitu pun juga dengan kewajibannya terhadap H Sukiyat diharapkan dipenuhi.
Sebab diketahui, AUTO telah mencatatkan laba Rp 2,03 triliun sepanjang 2024. Hal itu sebagaimana dalam laporan keuangan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bahwa laba bersih AUTO naik 10,38% secara year-on-year (YoY) menjadi Rp2,03 triliun, dibandingkan periode 12 bulan tahun 2023 sebesar Rp1,84 triliun.
Di lain sisi, pendapatan AUTO terpantau naik tipis 2,28% menjadi Rp19,07 triliun, dibandingkan periode sama 2023 sebesar Rp18,64 triliun.
Secara terperinci berdasarkan segmen, pendapatan AUTO ditopang dari manufaktur komponen otomotif sebesar Rp11,23 triliun, diikuti segmen perdagangan sebesar Rp9,32 triliun.
Pendapatan itu dikurangi biaya eliminasi sebesar Rp1,48 triliun. Adapun, penjualan pihak ketiga lokal AUTO naik menjadi Rp10,94 triliun, sedangkan penjualan ekspor juga naik menjadi Rp1,61 triliun dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp1,50 triliun.
Sejalan dengan naiknya pendapatan, beban pokok AUTO juga terkerek 2,81% menjadi Rp16 triliun, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp15,57 triliun.
Alhasil, laba bruto perseroan turun tipis 0,43% menjadi Rp3,06 triliun dibandingkan akhir desember 2023 sebesar Rp3,07 triliun. Meskipun demikian, laba sebelum pajak penghasilan AUTO naik menjadi Rp2,48 triliun, sedangkan beban pajak penghasilan AUTO meningkat menjadi Rp306,32 miliar.
Adapun, kas dan setara kas pada akhir periode AUTO tercatat sebesar Rp3,61 triliun atau melonjak 31,70% YoY dibandingkan periode Desember 2023 sebesar Rp2,74 triliun.
Berdasarkan neraca, total aset AUTO tercatat sebesar Rp21,03 triliun per Akhir 2024, dibandingkan posisi akhir Desember 2023 sebesar Rp19,61 triliun. Liabilitas perseroan tercatat sebesar Rp5,44 triliun, dibandingkan posisi akhir 2023 sebesar Rp5,07 triliun. Sementara itu ekuitas AUTO tercatat sebesar Rp15,58 triliun atau naik dari posisi Desember 2023 sebesar Rp14,53 triliun.
Dugaan wanprestasi
Pada tanggal 14 Desember 2018 pihak PT Astra Otopartas Tbk., diwakili Chief Corporate Affairs PT Astra International Tbk., Pongki Pamungkas dan President Director PT Astra Otoparts Tbk. Hamdhani Dzulkarnaen Salim datang ke Bengkel Kiat Motor di Klaten pada pukul 10.00 bertemu dengan H Sukiyat untuk membicarakan kompensasi yang akan diterima oleh Sukiyat sebagai inisiator pembuatan Mobil Ammdes yang akan diproduksi bersama H Sukiyat melalui PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) dan pihak PT Astra Otoparts Tbk. melalui PT Velasto Indonesia (VIN).
Sehubungan dengan akan mundurnya H Sukiyat dari kerja sama ini maka dinegosiasikan nilai yang akan diberikan Astra kepada H Sukiyat dengan melepaskan kepemilikan Saham beliau di 3 perusahaan yang dibentuk untuk menunjang kerjasama ini. 3 Perusahaan tersebut adalah PT KMWI); PT AJS; dan PT KMWD.

Dari pembicaraan tersebut H Sukiyat meminta kompensasi nilai pelepasan saham dan nilai Inisiator senilai Rp350 miliar, setelah perundingan akhirnya menjadi Rp100 miliar dengan perhitungan asumsi keuntungan perusahaan Rp5 miliar selama 20 tahun.
Pada tanggal 17 Januari 2019, pihak Astra diwakili oleh Pongki Pamungkas, Chief Corporate Affairs PT Astra International, Reza Deliansyah Division Head PT Astra International dan Amelinda Fidella Legal Division Astra) bertemu dengan H Sukiyat di Lobby Lounge Hotel ShangriLa Jakarta pada pukul 13.00 WIB menandatangani kompensasi pengunduran diri Bapak Sukiyat senilai Rp 33 miliar.
Pada tanggal 25 Januari 2019 berlangsung pertemuan di Bengkel Kiat Motor di Klaten pukul 17.46 WIB.
Pihak PT VIN diwakili oleh Lilik Yulius Setiarso selaku Legal Divison PT Astra Otoparts Tbk., dan kawan-kawan bertemu langsung dengan H Sukiyat untuk menandatangani surat penggantian nilai saham dan inisiator senilai Rp 66 miliar yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Pada tanggal 29 Januari 2019 pukul 12.05 WIB, H Sukiyat bertemu dengan Lilik Yulius Setiarso di Bandara Soekarno Hatta untuk menandatangani pencairan dana Rp33 miliar (DP).
Setelah itu pihak PT Astra Otoparts Tbk., tidak pernah menghubungi H Sukiyat kembali untuk penyelesaian selanjutnya juga tidak melengkapi dokumentasi penyelesaian perjanjian ini.
Padahal, H Sukiyat sejak awal selalu membuka diri untuk melakukan semua negosiasi dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak Astra.
Hal ini terbukti dengan datangnya Pongki Pamungkas dan Hamdhani Djulkarnaen Salim sendiri ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk membuka pembicaraan negosiasi ini. Bahkan, saat itu semua pembicaraan negosiasi dilakukan secara terbuka dengan baik.
Tak hanya itu, H Sukiyat juga memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Astra bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan jujur tanpa rekayasa, sehingga memuaskan kedua belah pihak.
Tetapi pada kenyataan Sukiyat dirugikan secara material karena pihak Astra ingkar janji dengan tidak memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
Atas fakta-fakta tersebut, H Sukiyat melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara: 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) penggugat perkara ini H Sukiyat, PT VIN sebagai tergugat I, PT VJS sebagai tergugat II. Sementara PT Astra Otopart Tbk,. sebagai turut terdugat.
Setidaknya ada 12 tuntutan atau peitum H Sukiyat dama gugatan wanprestasi itu. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi," petik petitum gugatan dalam SIPP PN Jakarta Utara, seperti dilihat Monitorindonesia.com, Minggu (23/3/2025).
H Sukiyat juga memohon agar majelis hakim menghukum PT VIN membayar Rp 3 miliar yang merupakan sisa kekurangan saham H Sukiyat di PT KMWI.
"Menghukum tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (“PT.KMWI”) sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)," petik petitum itu.
PT VIN juga diminta agar membayar Rp 30 miliar yang merupakan sisa kekurangan dari pembelian saham milik H Sukiyat di PT KMWD.
"Menghukum tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR DISTRIBUTOR (“PT.KMWD”) sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)," lanjut petitum itu.
Biaya pengacara atau konsultas sebesar Rp 1,6 miliar juga wajib dibayarkan tergugat. "Menghukum para tergugat untuk membayarkan biaya Pengacara/Konsultan Hukum sebesar Rp.1.650.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," paparnya.
Selain itu, Sukiyat juga meminta PT VIN agar membayar bunga moratoir Rp 180 juta. "Menghukum tergugat I untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.3.000.000.000,- sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada," jelas petitum itu.
Teruntuk PT VJS, diminta membayar bunga moratoir sebesar Rp 1,8 miliar. "Menghukum tergugat II untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.30.000.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada," papar petitum itu.
Tak lupa H Sukiyat juga memohon kepada majelis hakim agar para tergugat membayar kerugian immateriil dan uang paksa. "Menghukum para pergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp.900.000.000.000 (Sembilan Ratus Miliar Rupiah). Menghukum para pergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini."
"Membebankan biaya perkara ini kepada para tergugat; menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet".
H Sukiyat bersama kuasa hukumnya H.A. Bashar berharap agar perkara ini didadili seadil-adilnya. Sementara para tergugat diharapkan kooperatif dalam proses hukum ini.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian petitum gugatan tersebut.
Diketahui, sidang perkara ini telah dilaksanakan Senin (10/3/2025) di PN Jakarta Utara. Penggugat hadir diwakili kuasa hukumnya, H.A. Bashar. Sementara pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025.
Sikap dingin pihak Astra juga ditandai dengan konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com yang tak digubris Corporate Communications (Corcom) PT Astra Otoparts Tbk., Wulan Setiyawati Hermawan. Corcom PT Astra Interantional Tbk., juga menunjukkan sikap bungkam alias 'tiarap' atas gugatan itu. (An)
Topik:
Sukiyat Astra Otoparts Astra InternationalBerita Terkait

Sukiyat Serukan Kemandirian Difabel dan Kritik Dinas Sosial Klaten
24 September 2025 18:42 WIB

Sukiyat Minta Petinggi Astra Hadir Sidang Mediasi soal Gugatan Wanprestasi di PN Jakut
9 Mei 2025 17:10 WIB

Tuntutan Ganti Rugi Rp633 Miliar: Skandal Wanprestasi Astra Otoparts Mengguncang BEI dan DPR
1 Mei 2025 16:33 WIB

Lewat Aduannya, Sukiyat Minta BEI Larang Sementara Astra Otoparts Jual Saham
1 Mei 2025 16:25 WIB