Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Papua Ventura

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Maret 2025 11:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. 

Pencabutan izin usaha ini diatur melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 yang ditetapkan pada 24 Maret 2025.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah PT Sarana Papua Ventura (SPV) gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, meskipun telah diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. 

"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers Kamis (27/3/2025).

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang diambil oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SPV tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

PT SPV diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah izin usahanya dicabut. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan keputusan terkait pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk Tim Likuidasi. 

Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Sebelum Tim Likuidasi terbentuk, PT SPV juga harus menunjuk Penanggung Jawab serta Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna melayani kebutuhan debitur dan masyarakat. 

Penunjukan ini harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Selain itu, PT SPV tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya.

Topik:

ojk pt-sarana-papua-ventura pt-spv izin-usaha-spv-dicabut