Garuda Indonesia Ditantang Hukum Berat Pria Merokok dalam Pesawat


Jakarta, MI - Maskapai Garuda Indonesia ditantang memberikan hukuman berat kepada pelaku yang merokok elektrik (vape) dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia.
"Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang tersebut, misalnya dimasukkan daftar hitam untuk naik pesawat Garuda Indonesia sebab telah merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (31/3/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar regulasi dan membahayakan keselamatan penerbangan, dan penumpang juga sudah diingatkan berkali-kali oleh pramugari/pramugara.
"Pesawat udara adalah sebagai kawasan tanpa rokok, dan pramugari sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok selama di dalam pesawat, baik merokok konvensional dan merokok elektronik," tegas Tulus.
Ia juga mengingatkan agar ke depan kru Garuda Indonesia bisa lebih intensif dalam memperingati seluruh penumpang, baik saat keberangkatan (boarding) dan sebelum lepas landas. Ia juga menegaskan agar seluruh penumpang tetap mematuhi aturan penerbangan.
"Seluruh penumpang pesawat harus mematuhi aturan penerbangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan penumpang lainnya," jelas dia.
Sebelumnya beredar video yang viral di media sosial tentang penumpang merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. Pada video yang beredar, terlihat seorang pria secara sembunyi-sembunyi menggunakan rokok elektrik saat duduk di dalam pesawat, dan setelah merokok, ia menyembunyikan alat tersebut di bawah bantal depannya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani memberikan pernyataan usai video tersebut viral. Ia mengkonfirmasi insiden tersebut terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia (GA 1904) yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menuju Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (27/3).
"Penumpang tersebut sudah mendapatkan teguran verbal dua kali, dan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan (aviation security) untuk investigasi lebih lanjut," tandasnya.
Topik:
Garuda Indonesia Rokok VapeBerita Sebelumnya
RI Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak Rp 944 T, Lebih Besar daripada TPPU Kemenkeu Rp 349 T
Berita Selanjutnya
Danantara: Dana Sementara untuk Saudara-saudara
Berita Terkait

Kejatuhan Gudang Garam: Saham Merosot, Laba Tergerus, Petani Terdampak
24 Juni 2025 14:39 WIB

DPR Tolak RPMK Soal Rokok: Industri Terancam, Pajak Bisa Hilang Rp160 Triliun
10 Juni 2025 08:39 WIB