Trading Halt Naik jadi 8 Persen, BEI Ungkap Alasannya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 April 2025 18:23 WIB
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan ambang batas penghentian sementara perdagangan (trading halt) dari 5% menjadi 8%, merespons dinamika tajam yang belakangan mengguncang pasar modal Tanah Air.

Langkah ini, menurut Direktur Pengembangan BEI Jeffry Hendrik, merupakan hasil dari koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan likuiditas pasar di tengah fluktuasi tajam.

"Naik turun adalah wajar di pasar, tetapi likuiditas atau pada saat mereka mau membeli pasar tersedia, pada saat mereka mau menjual pasar tersedia, itu juga sangat penting bagi investor. Oleh karena itu, dari pengalaman kita sebelumnya, pada saat pasar turun 5%, pasar kita kita tutup 30 menit, dan selama 30 menit itu tidak ada likuiditas bagi investor," papar Jeffry saat ditemui di BEI, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

"Oleh karena itu, dengan memperhatikan kondisi terkini, dan pertimbangan yang kedua adalah bagaimana best practice di bursa-bursa global saat ini," tambahnya.

Seperti diketahui, BEI telah menyesuaikan ketentuan terkait batasan untuk penghentian sementara perdagangan efek serta persentase Auto Rejection Bawah (ARB), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Batas persentase trading halt 30 menit dinaikkan dari 5% menjadi 8%.
  2. Periode penghentian sementara perdagangan lanjutan selama 30 menit jika pelemahan IHSG lebih dari 15%.
  3. Persentase suspensi saat IHSG alami penurunan lebih dari 20% dengan ketentuan; sampai akhir perdagangan sesi atau lebih dari satu sesi pasca memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jeffry menjelaskan bahwa langkah BEI ini juga mengacu pada praktik terbaik (best practice) dari dari bursa saham lain, seperti Thailand dan Korea Selatan, yang telah lebih dulu menerapkan batasan secret breaker pada level 8%, 15%, dan 20%. "Itu juga yang kita terapkan per kemarin untuk memberikan ruang likuiditas yang cukup bagi investor."

Tak hanya merevisi batas trading halt, BEI juga memperkenalkan kebijakan auto-rejection bawah yang asimetris, dengan batas maksimal penurunan 15%. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk proteksi tambahan terhadap investor ritel maupun institusi.

Menanggapi pertanyaan apakah batas trading halt bisa kembali direvisi jika pasar mulai stabil, Jeffry mengungkapkan bahwa hal itu sangat mungkin, namun tetap akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan regulator.

"Kalau nanti masukan dari OJK dan stakeholders memang sudah waktunya kita melakukan revisi kembali, pasti akan kita lakukan," bebernya.

Di sisi lain, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai langkah BEI merevisi batas trading halt sebagai keputusan yang tepat karena sebagai bagian, "reverse psychology," pungkasnya.

Topik:

bei trading-halt-ihsg