Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 April 2025 13:53 WIB
Mendag Menunjukkan Barang Ilegal yang Berhasil Disita (Foto: Repro)
Mendag Menunjukkan Barang Ilegal yang Berhasil Disita (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berhasil mengamankan berbagai produk yang diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan senilai total Rp15 miliar. 

Penindakan tersebut juga dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, sebagai bagian dari pengawasan selama periode Januari hingga Maret 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa barang yang disita tersebut melanggar berbagai aturan perlindungan konsumen. Di antaranya, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).

"Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar," ungkap Budi dalam Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut, kata Budi telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan. Untuk produk impor terdapat 10 perusahaan dengan lima kategori produk impor yaitu elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan produk logam.

Lebih lanjut, ditemukan pelanggaran oleh 10 perusahaan lokal yang bergerak di dua jenis produk, yakni elektronik dan alas kaki.

Adapun total produk yang berhasil diamankan mencakup 297.781 unit barang elektronik, 297.522 unit mainan anak, 1.277 pasang alas kaki, 100 set seprei, serta 905 unit peleg kendaraan bermotor. Mayoritas barang-barang tersebut diketahui berasal dari China.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan meminta klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi," jelas Budi.

Barang yang diamankan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag nomor 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan barang jasa, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Lalu, Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, Permendag 26/2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, kemudian Permendag 69/2018 tentang barang beredar dan atau jasa, serta Permendag 21/2023 tentang perubahan atas Permendag 26/2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.

Jenis sanksi yang dapat dikenakan antara lain berupa teguran tertulis, penghentian sementara seluruh aktivitas usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, pelaku usaha akan dikenai peringatan tertulis yang berlaku hingga mereka melakukan perbaikan atas pelanggaran yang terjadi. Selain itu, dapat dikenakan sanksi berupa penghentian layanan jasa, pelarangan untuk memperdagangkan produk terkait, penarikan barang dari jalur distribusi dan pemusnahan barang.

Topik:

kemendag budi-santoso barang-ilegal