OJK Sebut Simpanan Emas di Bullion Bank Tak Dijamin LPS

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 April 2025 17:11 WIB
Simpanan Emas di Bullion Bank Tak Dijamin LPS (Foto: Ist)
Simpanan Emas di Bullion Bank Tak Dijamin LPS (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini, produk simpanan emas atau deposito emas di bullion bank belum masuk dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, dalam webinar OJK Institute bertajuk "Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia" Kamis (17/4/2025).

Hari menggungkapkan bahwa dalam undang-undang mengatur dana pihak ketiga (DPK) perbankan dijamin oleh LPS. Tetapi Undang-Undang P2SK yang mengatur usaha bullion tidak menyebutkan secara tegas bahwa itu dijamin LPS.

"Jadi pada dasarnya memang untuk saat ini produk simpanan emas maupun deposito emas itu tidak dijamin," ujar Hari.

Ia pun menyorot sinergitas antar lembaga di sektor keuangan menjadi penting dalam menjamin keamanan kelangsungan bullion bank. Sebab, klaim penjaminan dari LPS sendiri merupakan jalan terakhir bila terjadi krisis keuangan.

"Begini, harus dilihat bahwa penjaminan LPS itu merupakan bagian dari safety net. Financial safety net yang istilahnya amit-amit kalau terjadi krisis itulah yang menjadi tahapan paling akhir," tutur Hari.

"Nah, terkait dengan apakah suatu tabungan ataupun deposito ataupun produk keuangan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan itu emas atau tidak, itu ada tahapan-tahapan mulai dari pengawasan yang dilakukan oleh internal OJK kemudian tentunya pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Dan tentunya publik pun juga akan mengawasi juga."

Untuk itu, Hari menekankan bahwa saat ini belum ada skema penjaminan khusus bagi produk emas yang disimpan di bullion bank. Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak perlu merasa cemas secara berlebihan.

Sebagai contoh, ia menyebutkan Pegadaian yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam menyediakan produk emasnya.

"Dan itulah makanya perlu juga sinergi, jadi secara bisnis-bisnis ada sinergi antara penyelenggara bulion dengan lembaga-lembaga lain yang ada di sektor jasa keuangan yang memiliki peranan untuk memberikan penjaminan atau asuransi," tutupnya.

Topik:

bullion-bank bank-emas ojk lps