Pokja Devisa Hasil Ekspor Dipimpin Kejagung, Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara


Yogyakarta, MI - Pemerintah terus memperkuat strategi pengelolaan devisa demi menjaga ketahanan ekonomi nasional. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang digelar pada Jumat (25/4/2025) di Hotel Tentrem, Yogyakarta.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Bank Indonesia (BI), cadangan devisa Indonesia per akhir Maret 2025 mencapai USD 157,1 milyar, meningkat dibandingkan posisi akhir Februari 2025 yang tercatat USD 154,5 milyar.
Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, ditengah kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah sebagai respon Bank Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.
Beberapa penyesuaian pengaturan yang dilakukan pemerintah bersama stakeholders untuk mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara, diantaranya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, selanjutnya diikuti dengan penerbitan Peraturan Bank Indoensia No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Lebih lanjut, penerbitan Keputusan Menteri Keuangan No : 2/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Terkait hal tersebut, guna memastikan cadangan devisa tetap tinggi, Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta berbagai kementerian/lembaga terkait, menggelar kegiatan Sosialisasi DHE dan DPI untuk mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 pelaku usaha ekspor dan impor, dengan tujuan untuk untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara dan perbaikan tata kelola, sehingga penerimaan devisa hasil ekspor bisa maksimal.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narsumber diantaranya: Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Safari Kasiyanto (Advisor Departemen Hukum Bank Indonesia), Supriyanto (Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung selaku Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara), M. Wahyu Widianto (Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu), dan narasumber lainnya.
Dalam kesempatan itu, Supriyanto memaparkan materi mengenai "Peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Dalam Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara, serta Penegakan Hukum Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam".
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pelaku usaha di sektor ekspor dan impor, serta para pemangku kepentingan terkait, guna mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara melalui peran Desk Koordinasi Peningkatan Peneriman Devisa Negara.
Topik:
devisa-negara sosialisasi-dhe-dan-dpi ekspor impor yogyakarta kejagungBerita Sebelumnya
Mau Cuan? Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, 25 April 2025
Berita Selanjutnya
Sudah Sejauh Mana Indonesia dan AS Bahas Tarif Trump?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB