Ramai Aturan Baru Gratis Ongkir, Ini Penjelasan Komdigi


Jakarta, MI - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial menjadi sorotan publik setelah dinilai membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) dalam transaksi belanja online.
Ramai-ramai warganet dan pelaku e-commerce menganggap aturan ini bisa mematikan daya saing toko daring.
Namun, Kementerian Komdigi langsung memberikan klarifikasi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur atau melarang program gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” tutur Edwin melalui keterangan resmi, Senin (19/5/2025).
Kata dia, regulasi ini ditujukan untuk mengatur potongan ongkir yang nilainya berada di bawah struktur biaya operasional perusahaan kurir. Komponen yang dimaksud meliputi tenaga kerja, angkutan, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya.
"Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," jelas Edwin.
Ia menegaskan bahwa promosi ongkir yang dibiayai oleh platform e-commerce tetap diizinkan dan tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” terangnya.
Menurut Edwin, Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah menjaga kelangsungan usaha jasa pengiriman serta memastikan para pekerja logistik mendapatkan penghidupan yang layak.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tandasnya.
Dia turut menekankan bahwa penyusunan peraturan ini telah melalui proses konsultasi dengan pelaku usaha kurir, asosiasi terkait, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan yang adil dan proporsional.
Topik:
kementerian-komdigi gratis-ongkir e-commerce