Kena Pajak 0,5%, Ini Aturan Baru untuk Pedagang Online

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Juli 2025 10:33 WIB
Pedagang Online Dikenakan Pajak 0,5% (Foto: Ist)
Pedagang Online Dikenakan Pajak 0,5% (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan pedagang daring (online) membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Pajak tersebut akan dipungut oleh platform e-commerce atau marketplace tempat pedagang berjualan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

PMK tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (11/7/2025), dan mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada Senin (14/7/2025).

"PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," demikian tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam pasal berbeda disebutkan, PPh Pasal 22 dikenakan pada pedagang dalam negeri memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta. 

Pedagang dalam negeri merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Kategori pedagang dalam negeri ini mencakup berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa ekspedisi, penyedia asuransi, dan entitas lain yang menjual barang dan/atau jasa melalui sistem perdagangan elektronik.

Sebagai kewajiban administrasi, pedagang harus memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Pihak yang ditunjuk menteri sebagai pemungut PPh adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah RI dan luar wilayah RI yang memenuhi kriteria tertentu," demikian tercantum dalam aturan.

Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah penyelenggara yang menggunakan rekening eskro atau escrow account untuk menampung penghasilan dan memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ditetapkan oleh menteri.

Selanjutnya, Menteri Keuangan memberikan kewenangan secara delegatif kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pihak lain sebagai pemungut pajak, serta menentukan batas nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu.

Topik:

pajak pph marketplace e-commerce kementerian-keuangan