Resmi! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan


Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, ia secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan, dengan alasan apa pun.
Larangan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah di dunia kerja, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di berbagai sektor industri di Indonesia.
"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," tutur Yassierli, Selasa (20/5/2025).
Menaker juga menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.
Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Lebih lanjur, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
"Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," jelasnya.
Namun, Yassierli menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang mendesak dan diakui secara hukum, penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja dimungkinkan.
Meski begitu, hal tersebut hanya boleh dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
"Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis," tandasnya.
"Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," pungkasnya.
Topik:
ijazah menteri-ketenagakerjaanBerita Sebelumnya
Pantau Pergerakan! Ini Rekomendasi Saham Unggulan 21 Mei 2025
Berita Selanjutnya
BEI Gembok Dua Saham dan Satu Waran Hari Ini, Ada Apa?
Berita Terkait

Aturan Baru! KPU 'Rahasiakan' Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Ada Apa?
15 September 2025 21:51 WIB

Jangan Bersembunyi di Balik 'Privasi', Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Tunjukan Ijazah Asli
15 Juli 2025 15:24 WIB