Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Disorot KLH, Ini Daftarnya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Juni 2025 13:00 WIB
Penambangan Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: Instagram)
Penambangan Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: Instagram)

Jakarta, MI - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, empat perusahaan tambang nikel diduga kuat telah melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) usai melakukan pengawasan intensif di lapangan pada 26 hingga 31 Mei 2025.

Berikut ini adalah daftar perusahaan tambang nikel di Raja Ampat berdasarkan rilis KLH:

1. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

Perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Melakukan pertambangan nikel seluas 746 hektar di Pulau Manuran yang tergolong pulau kecil. Pertambangan dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah air larian.

2. PT Gag Nikel (PT GN)

Melakukan pertambangan nikel seluas sekitar 6 juta hektar di Pulau Gag yang tergolong pulau kecil.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele. KLH Tak menyebut luasan aktivitas pertambangan.

4. PT Kawei Sejahtera Minimg (PT KSM)

Membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Sementara itu, KLH menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menilai bahwa kegiatan tambang di wilayah tersebut berisiko menimbulkan kerusakan permanen yang tidak bisa diperbaiki, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," terang KLH.

Topik:

tambang-nikel raja-ampat