Bukan PT Gag Nikel: Ini 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya


Jakarta, MI - Pemerintah tak lagi memberi toleransi terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel resmi dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membeberkan daftar perusahaan tersebut saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” ungkapnya.
Bahlil menyebut bahwa, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” tuturnya.
“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, kemarin.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menyebut, terdapat aktivitas penambangan yang berlangsung di luar batas izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.
Hal itu disampaikan Hanif usai menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.
"Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," jelas Hanif di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
"Jadi, ada sekitar 5 hektare yang berada di di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," katanya sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Ia menyoroti aktivitas penambangan nikel tersebut berlangsung di sebuah pulau kecil.
"Kemudian, karena ada pelanggaran tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," pungkasnya.
Profil Singkat 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya
1. PT Anugerah Surya Pratama
PT Anugerah Surya Pratama merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Group Indonesia sebagai induk perusahaan yang melakukan eksplorasi nikel di Morowali.
Bisnis inti perusahaan adalah tambang nikel dan peleburan Feronikel. Area tambangnya juga terletak di Pulau Waigeo dan Manuran, Papua.
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.
Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
2. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
Topik:
perusahaan-tambang raja-ampat iup-dicabutBerita Sebelumnya
Update Rekomendasi Saham untuk 10 Juni 2025
Berita Selanjutnya
Dinilai Belum Jelas, Buruh Desak Prabowo Kaji Ulang Satgas PHK
Berita Terkait

Dedi Mulyadi Ultimatum Perusahaan Tambang di Parung Panjang: Bisa Ditutup Permanen
20 September 2025 13:02 WIB

PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, KLH Lakukan Audit Lingkungan
18 September 2025 11:16 WIB