Mentan Amran Ancam Tindak Tegas Pengusaha Beras Nakal, Konsumen Rugi Rp99 Triliun


Jakarta, MI - Pemerintah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha beras agar segera mematuhi regulasi terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk, setelah ditemukan banyak kejanggalan yang merugikan konsumen secara masif.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, hasil investigasi gabungan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan menunjukkan adanya anomali serius di pasar beras.
“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, kepolisian, dan kejaksaan. Ada anomali yaitu harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas,” ujar Amran, dikutip Minggu (29/6/2025).
Investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 itu melibatkan 268 sampel dari 212 merek beras di 10 provinsi. Hasilnya mengkhawatirkan, 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi mutu, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki berat kurang dari klaim kemasan.
Potensi kerugian konsumen dari praktik manipulatif ini diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Pemerintah pun menegaskan tak segan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” tegas Amran.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan bahwa tenggat waktu dua minggu diberikan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian atas produk mereka.
“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait harga yang melebihi HET maupun kualitas barang yang tidak sesuai standar perlu ditindak secara hukum guna memberikan efek jera dan tata kelola.
“Oleh karena itu diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tadi untuk kemudian diperbaiki tata kelola agar harga pangan bisa terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” pungkas Andi.
Topik:
beras menteri-pertanian satgas-pangan