Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Tapi Hanya untuk yang Sudah Berproduksi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Juni 2025 12:39 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah memberikan legalitas atas keberadaan sumur minyak rakyat melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang dirilis pada awal Juni 2025. Langkah ini memberi payung hukum resmi bagi aktivitas pengeboran minyak rakyat yang selama ini beroperasi di bawah radar hukum.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa legalisasi ini hanya berlaku untuk sumur-sumur rakyat yang telah aktif berproduksi, bukan untuk sumur baru atau yang masih dalam rencana eksplorasi.

“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat sudah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” ujarnya saat ditemui di Slipi, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi bisa mencapai 15-20 ribu barel per hari. Angka tersebut dinilai bisa menambah lifting migas nasional yang terus turun.

Menurutnya, dengan operasional yang tidak berbadan hukum, mereka kerap dikejar oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, negara juga dirugikan dari berbagai aspek seperti pajak dan lingkungan.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan Saudara-Saudara kita," jelasnya.

"Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar. Itu sebenarnya tujuannya," sambung Bahlil.

Meski demikian, keberadaan regulasi baru ini memicu protes, terutama dari pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan secara lebih rinci pada Senin (27/2025).

Topik:

migas sumur-minyak-rakyat menteri-esdm