Ini Alasan Danantara Larang BUMN Ganti Direksi
Jakarta, MI - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas turunannya untuk melakukan pergantian direksi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada 23 Juni 2025.
Dalam Surat Edaran Nomor S-049/DI-BP/VI/2025, Danantara menegaskan bahwa seluruh BUMN, termasuk anak (AP) dan cucu perusahaan (CP), dilarang melakukan perubahan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Alasannya? Saat ini tengah dilaksanakannya inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional (HO) Danantara, yakni PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM.
"Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," isi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (1/7/2025).
Inbreng saham ke Danantara atau DAM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025, yang terbit pada 21 Maret 2025. DAM merupakan pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.
Sedikitnya terdapat 52 perusahaan BUMN yang masuk dalam daftar larangan untuk melakukan pergantian direksi, termasuk di antaranya PT Adhi Karya, PT Agrinas, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, hingga PT Semen Indonesia sampai PT Waskita Karya.
Meski demikian, seluruh BUMN, anak dan cucu perusahaan yang belum melakukan RUPST tetap diperbolehkan untuk melaksanakannya hingga paling lambat pada 30 Juni 2025. Namun, RUPST itu tidak boleh melakukan pergantian direksi.
Topik:
danantara bumn pergantian-direksiBerita Sebelumnya
Yulian Gunhar Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Ingatkan Risiko Mafia Migas dan Lingkungan
Berita Selanjutnya
OJK Luncurkan Database Agen & Polis Asuransi
Berita Terkait
Danantara Ungkap 52 Persen BUMN Merugi, Hanya 8 yang Setor Dividen
20 November 2025 14:14 WIB
Kritik Publik Meningkat, DPR Desak Danantara Perkuat Transparansi Digital
19 November 2025 09:11 WIB