Harga Melejit Tak Terkendali, Saham Krakatau Steel Kembali Disuspensi BEI


Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) setelah lonjakan harga yang dinilai tidak wajar.
Suspensi ini menjadi kali kedua dalam sepekan, menyusul tindakan serupa yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu.
BEI mengambil langkah ini sebagai respons atas pergerakan harga saham KRAS yang melonjak drastis dalam waktu singkat.
Dengan suspensi terbaru ini, saham emiten baja pelat merah tersebut berpotensi masuk dalam daftar papan pemantauan khusus, yang berarti ruang geraknya di pasar akan lebih terbatas dalam waktu mendatang.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengungkapkan bahwa regulator menggembok saham KRAS dalam rangka cooling down karena sahamnya mengalami kenaikan harga yang signifikan secara kumulatif.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham KRAS," ujar Aji lewat pengumuman, Senin (7/7/2025).
Dalam dua hari perdagangan terakhir, harga saham KRAS naik tajam. Kenaikannya mencapai 34 persen ke Rp314 dengan nilai transaksi harian ratusan miliar rupiah.
Lonjakan harga tersebut diduga akibat rumor terkait Danantara. Dalam sebulan terakhir, harga saham KRAS juga tercatat naik lebih dari 100 persen dan lebih dari 200 persen sejak awal 2025.
Aji menjelaskan bahwa suspensi atas saham KRAS mulai berlaku di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I pada 7 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga ada pengumuman lanjutan dari Bursa.
Ia menambahkan, penghentian sementara ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk bertindak secara matang dalam berinvestasi.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," jelas Aji.
Topik:
suspensi-saham krakau-steel kras bei