SPT Fiktif jadi Modus, Pengemplang Pajak Ditangkap Setelah Rugikan Negara Rp1,5 M


Jakarta, MI - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara berhasil menangkap dua tersangka pengemplang pajak yang membuat negara rugi hingga Rp1,5 miliar.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, mengungkapkan bahwa aksi pidana perpajakan tersebut dilakukan melalui PT ALTI, sebuah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara.
Modus yang dilakukan antara lain tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang datanya tidak akurat atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong selama periode Januari hingga Desember 2020.
"Tersangka melakukan pelanggaran hukum pada Januari sampai dengan Desember 2020 dengan jenis pajak PPh dan PPN. Pada hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Wansepta, dikutip Senin (28/7/2025).
Atas perbuatan ini, tersangka HA dan SR yang merupakan direktur serta pemilik perusahaan PT ALTI melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.558.022.580. Atas tindakannya tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan maksimal enam tahun. Serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Sebelumnya, penyidik telah menyita aset berupa rumah tinggal milik salah satu tersangka di Bandung sebagai barang bukti sekaligus jaminan pembayaran denda pidana.
Kedua tersangka ditangkap dan ditahan oleh tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara bekerja sama dengan Polda Metro Jaya sejak Selasa (22/7/2025).
"Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan," kata Wansepta.
Topik:
pajak spt-fiktif pegemplang-pajak djpBerita Sebelumnya
Dana 5 Nasabah Prioritas Raib Rp8,2 M, Bank Sinarmas Dilaporkan ke OJK
Berita Selanjutnya
Heboh! Rekening Nganggur Diblokir, PPATK Beri Klarifikasi
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB