Heboh! Rekening Nganggur Diblokir, PPATK Beri Klarifikasi


Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mengungkap alasan di balik kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah itu sempat diterapkan pada Mei 2025, dan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat maupun pelaku industri perbankan.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Ia menyebut bahwa rekening-rekening dormant yang ditarget PPATK berasal dari laporan perbankan. Selain itu, Natsir menyebut lembaganya menemukan dari hasil analisis bahwa dalam lima tahun terakhir maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya.
"Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," jelas Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Natsir mengungkapkan bahwa hasil analisis PPATK menemukan adanya praktik pengambilan dana secara ilegal dari rekening dormant, baik oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal. Beberapa rekening bahkan tidak memiliki kejelasan identitas pemilik karena data nasabah tidak pernah diperbarui.
Ia juga menjelaskan bahwa meski tidak aktif, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi oleh pihak bank. Akibatnya, banyak rekening yang saldonya terkuras habis dan akhirnya ditutup secara sepihak oleh bank.
Dari temuan PPATK, tercatat lebih dari 140.000 rekening dormant yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar.
Natsir menyampaikan bahwa data-data nasabah pada pemilik rekening dormant itu tidak diperbaharui sehingga membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.
Atas temuan tersebut, PPATK pun telah melakukan tindak lanjut beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
Natsir memastikan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, dan memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," kata Natsir.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, sebelumnya meminta agar PPATK memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kebijakan pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.
Ia menilai, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Oleh karena itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.
Hinca juga mengatakan, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Ia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Selain itu, ia mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayaan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.
“Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak.
Ia menyebut kebijakan ini merupakan hasil pembahasan panjang sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti temuan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
"Itu sudah dibicarakan lama," kata Ivan kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Sejumlah pemilik rekening yang terdampak sempat menyampaikan keluhan karena tidak dapat mengakses rekening mereka, meskipun mengklaim tidak terlibat dalam aktivitas terlarang seperti perjudian online.
Menanggapi hal itu, Ivan menekankan bahwa masyarakat dapat mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan. "Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah," pungkasnya.
Topik:
rekening-dormant pemblokiran-rekening ppatk