Siap-siap! Semua Transaksi Keuangan Digital Wajib Pajak Bakal Dipantau Lewat Payment ID


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem perpajakan nasional dengan menyelaraskan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Digital ID.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kepada DJP.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan kehadiran Digital ID akan memperkuat dan memperkaya informasi setiap individu sehingga dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak.
Sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022, Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui handphone (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
"Dengan adanya digital ID nanti tentu informasi yang terkait dengan variable-variable individu yang bersangkutan, penduduk, akan bisa semakin kaya jadi semakin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak," tutur Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis lalu (21/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Bimo turut mengungkap rencana Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan Payment ID, sebuah sistem terintegrasi yang dirancang guna memantau seluruh aktivitas transaksi keuangan warga negara Indonesia.
Dengan sistem ini, BI nantinya dapat menelusuri berbagai jenis transaksi keuangan, mulai dari transaksi e-Commerce, e-Wallet hingga pembayaran pajak.
"Kalau teman-teman juga mendengar mungkin ada platform digital yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia nanti pada saat 17 Agustus (payment ID) arahnya nanti akan semua ke sana," terangnya.
Bimo menyampaikan, Payment ID juga nantinya dapat membantu DJP memperkaya data transaksi masyarakat. Pada akhirnya, sistem ini juga akan membantu optimalisasi penerimaan perpajakan.
Ia mengatakan bahwa ke depan, pemerintah memang berkomitmen untuk mengembangkan digitalisasi kepemerintahan, yakni e-government.
"Arahnya nanti akan semua ke sana, dalam kerangka besar digital government, jadi e-government. Referensinya adalah Peraturan Presiden terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik," jelas Bimo.
Topik:
pajak digital-id payment-id wajib-pajakBerita Sebelumnya
Bank Mandiri Gelar RUPSLB Besok
Berita Selanjutnya
Pertamina Raih Penghargaan Best Booth Interactive Experience Di GIIAS 2025
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB