ADB Kucurkan Rp8 Triliun untuk Perkuat Sistem Pajak Indonesia

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Agustus 2025 15:03 WIB
ADB Kucurkan Rp8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Pajak Indonesia (Foto: Dok MI)
ADB Kucurkan Rp8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Pajak Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman senilai USD500 juta atau sekitar Rp8 triliun untuk mendukung program modernisasi sistem perpajakan Indonesia. 

Modernisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, mendorong kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal, agar dapat mendanai layanan publik dan pembangunan jangka panjang.

Inisiatif ini turut mendorong Indonesia memperkokoh kerangka kebijakan pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan, serta menekan praktik penghindaran pajak.

"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," kata  Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

"Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih memiliki kemampuan untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil mempertahankan kestabilan makroekonomi," ujarnya.

Faktor kunci dalam program ini adalah pengoperasian Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yakni platform digital terbaru untuk sistem perpajakan Indonesia.

Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.

Program ini juga akan memperkuat kapasitas DJP dalam menanggulangi praktik penghindaran pajak lintas negara, selaras dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), inisiatif global yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar, terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.

Reformasi tersebut sekaligus akan menurunkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha di Indonesia, dengan menyederhanakan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), isu krusial bagi usaha kecil dan menengah, melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak.

Topik:

pajak coretax adb