Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp1 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Agustus 2025 09:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin alias ilegal, bahwa mereka bisa menghadapi sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa kini tersedia dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku usaha ilegal di sektor jasa keuangan.

Ia menyebutkan, dasar hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Makanya kemudian ada UU Nomor 4 ini melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011, bagaimana OJK, kita ada pasal-pasal yang memberikan wewenang kepada kita semua untuk membahas apa yang disebut dengan penipuan menggunakan sektor jasa keuangan atau aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan. Kalau dulu mungkin ini ranah abu-abu ya," kata Kiki dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Kiki menegaskan bahwa berdasarkan UU P2SK, pelaku usaha yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi pidana penjara 5 hingga 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

"Mari bersama-sama menggunakan pasal-pasal ini. Bahwa kita bisa memberikan sanksi melalui aparat penegak hukum. Di sini disebut bahwa ini bisa dilakukan OJK bersama-sama dengan kementerian/lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu atau ketidakjelasan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Dengan landasan hukum yang ada, tindakan tegas dapat segera diambil.

"Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini," ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan terhadap masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

 OJK bekerja sama dengan kementerian terkait, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal.

"Kemudian kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga, sekarang ada 21 KL, terima kasih supportnya, bersama-sama kita membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Ini juga suatu yang harus kita manfaatkan," imbuhnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat saat ini, masyarakat disarankan untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan. OJK juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas keuangan yang mencurigakan atau beroperasi tanpa izin resmi.

"Kalau Bapak Ibu mendapat informasi atau apa, silahkan adukan ke Satgas Pasti. Kita sudah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, baik itu berupa pinjol ilegal, kemudian penawaran investasi ilegal, dan lain-lain yang sudah sangat meresahkan," tutup Kiki.

Topik:

ojk jasa-keuangan-ilegal