DPR Tekan DJP Perbaiki Coretax Demi Target Pajak Fantastis 2026

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Agustus 2025 09:59 WIB
Coretax (Foto: Dok MI)
Coretax (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Ratna Juwita Sari, mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memperbaiki sistem Coretax dan Compliance Risk Management (CRM) untuk memastikan target rasio penerimaan pajak tahun 2026 sebesar 12,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp2.692,1 triliun bisa tercapai.

"Jika perbaikan tidak dilakukan segera, maka target penerimaan pajak tersebut akan sulit dicapai. Pemerintah tidak boleh mengulangi berbagai hambatan teknis yang terjadi pada implementasi Coretax pada 2024 ini," ujar Ratna saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, Ratna menekankan pentingnya menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan perkembangan global, termasuk penerapan sistem perpajakan digital terkini, agar lebih efektif dan akurat.

Menurut Ratna, percepatan transformasi digital dan integrasi sistem CRM ke dalam Coretax akan meningkatkan pengawasan terhadap risiko kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi dan infrastruktur perpajakan. Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan insentif fiskal yang tercantum dalam RAPBN 2026.

"Sesuai prinsip, F-PKB menyambut baik RAPBN 2026. Namun pemberian insentif fiskal untuk akselerasi investasi dan hilirisasi industri harus dipastikan tepat sasaran, terukur, dan terarah," katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa defisit RAPBN 2026 diperkirakan mencapai Rp638,8 triliun atau setara 2,48% terhadap PDB. Sebab itu, ia meminta kebijakan fiskal dilaksanakan secara hati-hati guna menjaga stabilitas makroekonomi.

"Pemilihan sumber pembiayaan anggaran baik dari komponen pembiayaan utang maupun non-utang wajib memperhatikan keseimbangan antara cost dan risk yang tepat, sehingga tetap berada dalam level risk appetite dan tidak menimbulkan cost of fund tinggi," tutur Ratna.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukan pajak baru pada 2026 dan akan fokus pada reformasi internal guna mencapai target penerimaan pajak. Dalam RAPBN 2026, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, sementara total penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun.

Di sisi lain, DJP menargetkan penyempurnaan sistem Coretax pada akhir tahun ini. DJP harus menangani perbaikan error di 18 bisnis proses dan migrasi data dari sistem sebelumnya ke dalam Coretax.

Topik:

dpr djp pajak penerimaan-pajak coretax rapbn-2026