Sudah Disuntik Rp6 Triliun, WIKA Tetap Gagal Bayar Surat Utang


Jakarta, MI - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), salah satu BUMN karya yang selama era Presiden Joko Widodo banyak menangani proyek infrastruktur strategis, kini tengah menghadapi masalah serius.
Perusahaan tercatat gagal memenuhi kewajiban pembayaran surat utang yang diterbitkan dalam bentuk obligasi maupun sukuk mudharabah.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengungkapkan bahwa kelalaian atas kewajiban keuangan tersebut telah secara resmi disampaikan kepada para pemegang obligasi dan sukuk melalui media massa.
Adapun surat utang yang gagal dipenuhi terdiri atas 4 sukuk mudharabah dan 1 obligasi berkelanjutan. Kondisi ini menambah daftar tantangan finansial yang kini dihadapi WIKA di tengah tekanan industri konstruksi dan pembiayaan proyek infrastruktur.
Berikut adalah rinciannya, beserta jumlah pokok utang dan tanggal jatuh tempo surat utang berdasarkan laporan keuangan WIKA per 30 Juni 2025:
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Seri A: Rp109 miliar, jatuh tempo 3 November 2025
- Seri B: Rp32 miliar, jatuh tempo 3 November 2027
- Seri C: Rp140 miliar, jatuh tempo 3 November 2029
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
- Seri A: Rp412,9 miliar, jatuh tempo 18 Februari 2025
- Seri B: Rp176 miliar, jatuh tempo 18 Februari 2027
- Seri C: Rp161 miliar, jatuh tempo 18 Februari 2029
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
- Seri B: Rp91,5 miliar, jatuh tempo 8 September 2026
- Seri C: Rp333 miliar, jatuh tempo 8 September 2028
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
- Seri B: Rp159 miliar, jatuh tempo 18 Desember 2025
- Seri C: Rp157 miliar, jatuh tempo 18 Desember 2027
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
- Seri B: Rp197 miliar, jatuh tempo 8 September 2026
- Seri C: Rp982 miliar, jatuh tempo 8 September 2028.
Sementara itu, PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat dalam penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah tersebut, menyatakan akan segera memgambil tindakan yang diperlukan sesuai perjanjian perwaliamanatan.
Sebagai informasi, pada 2024 atau tahun terakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, WIKA pernah menerima suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp6 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PMN.
Topik:
wika surat-utang gagal-bayar bumn-karya