DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2026 Sebesar Rp52 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 September 2025 18:42 WIB
Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026 sebesar Rp52,01 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Kamis (11/9/2025).

"Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026 sebesar Rp 52,01 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk lima program utama. Pertama, kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi dengan nilai Rp90,03 miliar. Selanjutnya, pengelolaan penerimaan negara mendapat alokasi sebesar Rp1,99 triliun.

Kemudian, anggaran untuk program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 24,4 miliar. Anggaran untuk pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp 289,23 miliar, dan dukungan manajemen menjadi yang terbesar Rp 49,61 triliun.

Berikut adalah rincian alokasi anggaran secara detail per direktorat jenderal dan badan layanan umum:

  1. Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP Rp 32 triliun
  2. Inspektorat Jenderal Rp 36,18 miliar
  3. Direktorat Jenderal Anggaran Rp 45,29 miliar
  4. Direktorat Jenderal Pajak Rp 6,26 triliun
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,28 triliun
  6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 54,79 miliar
  7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta BLU LDKI Rp 99,93 miliar
  8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BPDP, dan BPDLH Rp 7,15 triliun
  9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN Rp 913,84 miliar
  10. BPPK dan BLU PKN STAN Rp 372,18 miliar
  11. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Rp 52,93 miliar
  12. LNSW Rp 84,01 miliar
  13. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Rp 87,53 miliar
  14. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan Rp 1,54 triliun.

Pada kesempatan tersebut, Komisi XI DPR juga menekankan agar Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi bendahara umum negara tetap memperkuat prinsip-prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, memenhui rasa keadilan, dan rasa kepatutan.

Topik:

kementerian-keuangan anggaran-2026