DJP Buru Penunggak Pajak Besar, Tunggakan Capai Triliunan Rupiah


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyoroti ribuan kasus penunggak pajak di Indonesia yang hingga kini masih belum terselesaikan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 wajib pajak besar menjadi perhatian utama otoritas pajak karena melibatkan nilai piutang signifikan dan proses penagihan yang kompleks.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa penagihan tunggakan merupakan bagian dari tugas rutin DJP yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Tunggakan itu, menagih piutang pajak, sebenarnya tugas rutinnya DJP. Di KPP itu ada yang namanya seksi penagihan, tugas utamanya adalah menagih piutang pajak,” kata Yon dalam Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jumat (10/10/2025).
Yon menjelaskan bahwa piutang pajak muncul ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Dalam Undang-Undang KUP yang lama, SKP langsung dicatat sebagai piutang pajak, sementara dalam ketentuan baru hanya SKP yang disetujui wajib pajak atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang diakui sebagai piutang.
“Kalau sudah inkrah berarti sudah selesai di pengadilan. Kalau keberatan dan banding sudah lewat semua, baru bisa dicatat sebagai piutang pajak,” tuturnya.
Ia menambahkan, 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan saat ini merupakan bagian dari fokus utama Menteri Keuangan karena nilai tunggakannya tergolong besar dan melibatkan banyak pihak.
Meski demikian, Yon menegaskan bahwa jumlah keseluruhan penunggak pajak jauh lebih banyak dan tersebar di berbagai KPP di seluruh Indonesia.
“Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya besar dan case-nya melibatkan banyak studi. Tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak, jumlahnya banyak, ribuan,” ujar Yon.
Menurutnya, sebagian kasus penunggakan sudah berlangsung lama karena proses hukum yang panjang atau wajib pajaknya telah pailit. Namun, DJP tetap akan menindaklanjuti seluruh kasus tersebut dan menuntaskannya secara bertahap.
“Sebagian memang ada yang lama, tapi bukan berarti didiamkan. Kami akan kelola sampai akhir tahun dan selesaikan yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” katanya.
Yon menegaskan bahwa, sesuai arahan Menteri Keuangan, DJP akan memberikan perhatian khusus terhadap penunggak pajak besar agar potensi penerimaan negara bisa segera dipulihkan. Ia juga memastikan setiap KPP telah menyusun daftar prioritas penagihan untuk mempercepat proses tersebut.
“Sebagaimana arahan Pak Menteri, yang 200 ini akan ditularkan ke KPP. Jadi dibuat juga daftar prioritas di masing-masing KPP. Itu sudah menjadi tugas rutin di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa penagihan piutang pajak merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP, sehingga aktivitas ini akan terus diperkuat dan diawasi agar seluruh piutang yang sah dapat segera tertagih.
“Sekali lagi, ini proses bisnis utamanya DJP, salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. Yang 200 itu hanya highlight karena jumlahnya besar,” tuturnya.
Topik:
wajib-pajak penunggak-pajak djp-kemenkeu