Pengusaha Tekstil Surati Menkeu Purbaya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
APSyFI Surati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
APSyFI Surati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari ancaman praktik impor ilegal dan dumping yang semakin marak.

Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengatakan langkah itu diambil karena perhatian Menkeu Purbaya terhadap praktik kuota impor ilegal memberi harapan baru bagi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

"Hubungan sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilanjutkan," ujar Redma di Jakarta, dikutip Minggu (12/10/2025).

APSyFI menilai, rantai pasok industri tekstil yang sebelumnya terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu akibat membanjirnya produk impor ilegal di pasar domestik.

Redma mengatakan, terdapat kesenjangan antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra, yang mengindikasikan banyaknya barang impor yang masuk tanpa tercatat di sistem Bea Cukai. Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara baik dari segi penerimaan maupun persaingan pasar.

Terkait hal tersebut, APSyFI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur penerimaan barang impor dari pelabuhan.

Salah satu hal yang disorot, antara lain tidak digunakannya sistem port-to-port manifest. "Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code," jelas Redma.

APSyFI juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk masih terbatasnya penggunaan AI Scanner dalam pemeriksaan barang impor, serta pemberian fasilitas impor yang dinilai berlebihan dan berpotensi disalahgunakan oleh importir.

Oleh karena itu, APSyFI berharap dapat beraudiensi bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menjelaskan kondisi terkini industri TPT serta dampak berganda (multiplier effect) dari penerapan kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.

Asosiasi menegaskan, langkah tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan guna melindungi industri tekstil nasional dari ancaman penurunan daya saing dan potensi meningkatnya angka pengangguran.

"Penyelamatan industri tekstil bukan hanya soal pabrik, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi daerah," pungkas Redma.

Topik:

tekstil purbaya-yudhi-sadewa apsyfi impor-ilegal