Rugikan Petani, Mentan Cabut Izin 2.039 Kios dan Distributor Pupuk Subsidi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Dok MI)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 2.039 kios dan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka diketahui sengaja menaikkan harga pupuk subsidi antara 18% hingga 20%.

"2.039 kios, distributor bermasalah hari ini kami umumkan izinya dicabut. Tapi yang menganggap mereka benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Senin (13/10/2025).

Amran menjelaskan, keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari para petani yang dirugikan akibat ulah kios nakal. Berdasarkan estimasi Kementan, praktik tersebut menyebabkan kerugian petani mencapai sekitar Rp600 miliar dalam setahun.

"Menaikkan harga 18%-20% seluruh Indonesia. Estimasi kerugian petani Rp 600 miliar itu yang kedapatan kalau 10 tahun Rp 6 triliun. Merugikan petani sebanyak 160 juta petani, 116 juta dengan keluarganya," katanya.

Amran menegaskan, kasus pelanggaran yang melibatkan ribuan kios dan distributor pupuk tersebut tidak berhenti pada pencabutan izin saja, tetapi akan dilanjutkan dengan proses investigasi. Ia menegaskan, kios-distributor yang terbukti melanggar akan terancam pidana.

"Kami turunkan tim, mengecek, dan bukti-buktinya ada. Kita sudah perhitungkan, justru ini akan menguntungkan petani, karena tanaman, puncak tanaman nanti ada di Desember, Januari. Di cabut, diganti, dan bisa jadi pidana," tuturnya.

Topik:

pupuk-subsidi kios-nakal andi-amran-sulaiman