Mentan Ancam Cabut Izin 136 Kios Pupuk yang Persulit Petani

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 November 2025 11:33 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Ist)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada 136 kios pupuk yang dinilai mempersulit petani dalam membeli pupuk bersubsidi. Padahal, pemerintah telah memudahkan mekanisme pembelian sehingga petani cukup menunjukkan KTP tanpa persyaratan tambahan.

"Kemudian masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 (kios pupuk) yang melarang atau mempersulit untuk menembus pupuk dengan menggunakan KTP. Kalau ini 136 (kios) kami minta ditegur. Jadi teguran, tapi kalau minggu depan masih terjadi izinnya juga kita cabut," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Kalibata, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ia menyayangkan masih adanya kios yang mensyaratkan kartu tani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Amran menegaskan bahwa aturan terbaru hanya mewajibkan petani menunjukkan KTP.

"Masih ada yang melaporkan 136 (kios) mewajibkan menggunakan kartu tani. Ini kami wajib KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani. KTP saja cukup," tegasnya.

Selain itu, Amran juga telah mencabut izin usaha 115 kios pupuk yang ketahuan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, pemerintah telah menetapkan penurunan HET pupuk sebesar 20%.

"Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 (kios) itu harga (jual pupuk subsidi) di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut," katanya.

Ia menekankan, tidak akan memberikan ampun kepada kios yang nakal menjual pupuk subsidi di atas HET. "Tapi nanti mengecek juga di bawah, dan biasanya kalau sudah kita beri bukti itu langsung dicabut (izin usahanya)," tandasnya.

Izin Usaha 190 Distributor Dicabut

Sebelumnya, Amran telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha 190 distributor dan pengecer pupuk karena kedapatan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Padahal, pemerintah sudah menetapkan penurunan HET pupuk subsidi sebesar 20%.

"Distributor-pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20% dan hari ini kita cabut izinnya yaitu 135 pengecer-distributor yang kita cabut izinnya. Yang kita temukan langsung kami sidak di beberapa tempat ke Lampung, Maluku, Sulawesi, insyaallah kami lanjutkan besok itu yang dicabut 55. Jadi total sekarang sudah 190 pengecer kita cabut izinya," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (31/10/2025).

Saat ini, sebanyak 101 distributor lain masih berada dalam pemantauan karena laporan mereka tidak mencantumkan alamat secara jelas. Langkah ini dilakukan untuk untuk menjaga kelompok petani. 

Amran juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Mentan melalui WhatsApp 082311109690. "Seluruh petani, kelompok petani seluruh Indonesia, silakan laporkan kerahasiaan bapak kami jaga. Pelapor kami jamin kerahasiaanya, kami tidak munculkan," pungkasnya.

Topik:

pupuk-subsidi kios-pupuk