DPR Ingatkan Distributor: Jangan Permainkan Penyaluran Pupuk Subsidi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 September 2025 11:12 WIB
Pupuk Subsidi (Foto: Ist)
Pupuk Subsidi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti persoalan distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengingatkan para distributor dan kios agar tidak mempermainkan penyaluran pupuk yang menjadi hak petani.

Menurut Rajiv, banyak petani sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk menebus pupuk subsidi, namun justru kerap mendapat alasan stok kosong dari kios penyalur. 

Kondisi ini membuat petani semakin tertekan di tengah kebutuhan pupuk yang mendesak untuk menjaga produktivitas pertanian.

"Hal ini tidak boleh dibiarkan karena pupuk tersedia dan harus disalurkan sesuai ketentuan. Misalnya, saya cek di Kabupaten Bandung ternyata penyerapan pupuk subsidinya rendah sekitar 40-50 persen. Ada apa ini?,” ujar Rajiv dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung pada Rabu (17/9/2025).

Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Komisi IV DPR RI bersama PT Pupuk Indonesia dengan tujuan memberikan pemahaman tata cara penyaluran pupuk bersubsidi dan mendorong perbaikan tata kelola distribusi pupuk yang menjadi program pemerintah.

Ia menegaskan, Komisi IV DPR RI tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang terbukti menyelewengkan pupuk atau mempersulit petani.

Rajiv juga menekankan, sebagai mitra kerja pemerintah di sektor pertanian, prioritas utama adalah memastikan program pupuk bersubsidi berjalan baik, transparan, dan tepat sasaran.

“Kalau ditemukan ada yang mempermainkan petani, izinnya akan saya cabut dan proses hukum jalan,” tegasnya.

Selain memberi peringatan, Rajiv juga mengajak petani bekerja sama agar bisa menebus pupuk subsidi sesuai harga yang ditetapkan.

Rajiv pun turut meluruskan sejumlah kesalahpahaman di kalangan petani mengenai persyaratan pembelian pupuk bersubsidi.

Ia menjelaskan, meskipun KTP dapat digunakan, petani tetap diwajibkan terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui kegiatan bimtek ini, Rajiv berharap para petani tidak lagi kebingungan saat menebus pupuk bersubsidi.

"Distribusi pupuk subsidi harus tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Topik:

dpr-ri pupuk-subsidi