Wacana Cukai Popok Bayi dan Tisu Basah, Ini Penjelasan Purbaya
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan wacana pengenaan cukai pada popok hingga tisu basah.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Purbaya menjelaskan, kajian ini dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara apabila barang-barang tersebut dikenakan cukai.
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis beleid ini yang dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Selain popok dan tisu basah, Purbaya juga tengah mengkaji penerapan cukai atas emisi kendaraan bermotor serta makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini banyak beredar di pasaran.
"Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 'Penerimaan negara yang optimal' adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal."
Selain itu, beleid ini juga memuat usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi aturan itu.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa pajak cukai popok-bayi