Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Segera Disidang
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
31 Juli 2023 21:11 WIB
![Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Segera Disidang](https://monitorindonesia.com/2023/04/Rafael-Alun-Trisambodo-KPK.jpg)
Jakarta, MI - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera disidang atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Adapun berkas perkara Rafael Alun telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7).
Ali menyebut Rafael Alun tetap ditahan di Rutan KPK hingga 19 Agustus 2023.
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Sementara terkait berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun, Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih melengkapinya.
"Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Berdasarkan pengembangan, Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah aset diduga hasil korupsi dan pencucian uang telah disita KPK, seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser serta satu motor gede Triumph 1.200 cc.
Kemudian rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
20 jam yang lalu
Hukum
![15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya Para tersangka pungli di Rutan KPK (Foto: Dok MI/KPK)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/632d0cda-bfc3-44a1-9d21-3917b3ae7dd6.jpg)
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya
26 Juli 2024 16:55 WIB
Hukum
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
26 Juli 2024 15:30 WIB