Pimpinan KPK Terseret Dugaan Pemerasan Mentan Syahrul, Pelanggaran Firli Bahuri Dibongkar Mantan Anak Buahnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Oktober 2023 19:27 WIB
Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dialami Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Dengan tegas Novel menyatakan hal itu bentuk daripada pengkhianatan terhadap negara. "Ini pengkhianatan terhadap negara yang sangat dirugikan karena praktik korupsi," kata Novel dikutip pada Minggu (8/10). Novel meyakini, peristiwa dugaan pemerasan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Mantan anak buah Firli Bahuri ini menyebut pemerasan adalah kejahatan paling tinggi dalam praktik korupsi. "Celakanya diduga dilakukan oleh limpinan penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi," cetus Novel. Novel pun membongkar sosok Firli Bahuri yang kontroversial. Menurutnya, melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara saja sudah melanggar aturan, terlebih memeras pihak tersebut. "Diawali dengan pelanggaran-pelanggaran FB (Firli Bahuri) di awal masa jabatan, bertemu/berhubungan dengan pihak berperkara, diduga membocorkan data rahasia, juga banyaknya informasi diduga menerima suap, hingga sekarang akhirnya perbuatan memeras dalam penanganan perkara korupsi," ungkapnya. Sebelumnya beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang duduk santai di sebuah lapangan badminton. Foto ini beredar sejak kemarin ditengah hangatnya pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam foto itu, tampak Firli yang mengenakan pakaian olahraga berupa kaos dan celana pendek duduk berhadapan di sebuah bangku kayu panjang dan berbincang dengan Syahrul yang mengenakan kemeja corak dan celana jins. Belum diketahui persis kapan dan dimana pertemuan itu terjadi. Termasuk juga belum terungkap isi obrolan keduanya. Kini, foto Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo itu sedang ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. “Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kemarin. (An) #Dugaan Pemerasan Mentan Syahrul