7 Saksi Penting Ini Bongkar TPPU Kasus Korupsi BTS Kominfo
Rizky Amin
Diperbarui
17 Oktober 2023 21:36 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Saksi yang diperiksa adalah HY selaku Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia, M selaku Tenaga Pengemudi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, MSS selaku Dosen Universitas Indonesia (UI) / ASN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan PS selaku Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI
Lalu, MAKU selaku Kepala Human Development UI, DS selaku Wiraswasta Director CICT Mobile Telecomunication dan LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.
"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka EH dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (17/10).
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif
2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
7. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Dirut PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan
10. Pejabat PPK Kominfo, Elvano Hatorangan
11. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza
12. Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang
13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaean
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta. (An)
#Korupsi BTS Kominfo
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
4 jam yang lalu
Hukum
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
1 hari yang lalu
Hukum
Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung
26 Juli 2024 22:20 WIB