Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK Buka Suara
Jakarta, MI - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang meninggal dunia akibat sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
KPK pun menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mengizinkan Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus korupsi dimakamkan di TMP Kota Batu itu.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman makam pahlawan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (10/12).
Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk untuk berfikir ulang memakamkan koruptor di taman makam pahlawan.
"Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," Ghufron menandaskan.
Diketahui, bahwa Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang sejak bulan Mei 2022. Eddy Rumpoko merupakan suami dari Wali Kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko.
Eddy Rumpoko lahir pada 8 Agustus 1960 di Manado, Sulawesi Utara dan memiliki dua orang anak, dan memiliki cita-cita besar menjadikan Kota Batu sebagai sentra agro bisnis dan kota wisata.
Eddy Rumpoko menjabat sebagai Wali Kota Batu pertama kali pada 24 Desember 2007 dan berpasangan dengan Wakil Wali Kota Budiono. Pada 2012, ia kembali memimpin Kota Batu berpasangan dengan Punjul Santoso.
Berita Selanjutnya
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
4 jam yang lalu
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB