Langkah Hukum Polda Metro Usai Menangkan Praperadilan Firli Bahuri
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Rabu (20/12).
Kendati begitu, Ade Safri tidak memerinci langkah yang akan dilakukan dan dipertimbangkan terait Firli Bahuri.
Dia hanya memastikan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
Dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, lanjut Ade, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL.
Polisi duga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dimana empat di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.
"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ade megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.
"Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," tukasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah
19 Juli 2024 11:19 WIB
Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL
17 Juli 2024 20:01 WIB
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB
Ditangkap! 2 Simpatisan SYL Penyeroyok Wartawan Terancam 5,5 Tahun Penjara
15 Juli 2024 12:01 WIB
Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL
15 Juli 2024 09:10 WIB