Sidang Etik Pungli di Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf, 12 Diserahkan ke Sekjen KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2024 18:46 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: MI/Aswan)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan lembaga antirasuh itu, Kamis (15/2).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada 90 orang yang disidang etik dalam sidang tersebut.

Tumpak menjelaskan, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. 

"Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya," katanya dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK.

Juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, bahwa 12 orang itu di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. 

"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK," katanya.

Adapun pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.

Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. 

Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki.

"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," tandasnya. (wan)