Kubu AMIN Gagal Buat Hotman Paris Menangis di Persidangan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 April 2024 18:13 WIB
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris [Foto: Repro]
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengaku tertawa melihat keterangan para ahli dan saksi, dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

“Kalau saya, dari awal persidangan ini kuasa hukum 1 mengatakan, Hotman akan menangis, eh tadi malah saya ketawa-ketawa. Lucu semuanya, lucu banget,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Menurut Hotman, keterangan yang disampaikan begitu kacau dan seperti dibuat-buat. Hal itu diketahui, sejak kubu lawan hanya mengandalkan Peraturan KPU mengenai batas usia capres-cawapres, yang tak kunjung diubah.

“Mereka lupa adanya putusan MK nomor 90, yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah. Jadi enggak perlu menunggu diubah peraturan KPU,” ujarnya.

Selain itu, pernyataan dari kubu lawan yang menyebut bahwa Jokowi telah melanggar undang-undang, melakukan korupsi dan nepotisme, juga ia nilai asal bunyi alias asbun dan ngawur.

“Pertanyaannya bagaimana mungkin MK memutus mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar undang-undang Tipikor dan melanggar UU APBN,” jelasnya.

“Sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini, dak MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak , makanya saya bilang tadi, saya ketawa,” sambungnya.

Sebelumnya, juru bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan merespons pernyataan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut gugatan PHPU yang diajukan kubu AMIN permohonan cengeng.

Atas pernyataan tersebut, Iwan menegaskan pihaknya bakal membuat Hotman Paris menangis di persidangan. 

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Iwan di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Iwan memastikan, bahwa permohonan dan bukti-bukti pelanggaran yang diserahkan kubu AMIN ke MK, mulai dari penggunaan PJ kepala daerah, penyalahgunaan bansos, hingga saat proses pemungutan suara, tentu sangat mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU.

"Dan mengenai PHPU adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yg mempunyai dasar hukum," ujarnya.