Kejagung Bidik Keterlibatan Oknum Jaksa di Kasus Korupsi BOK Tapanuli Tengah, Sudah Ada Tersangka!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 April 2024 04:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).

Sementara penanganan oknum jaksa berjalan, penyelidikan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng juga terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kejatisu dalam hal ini telah memeriksa belasan orang/saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Masih proses pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat diminta tanggapannya mengenai pemeriksaan oknum jaksa, Senin (15/4/2024).

Terkait perkembangan atas pemeriksaan oknum jaksa ini, Tim Inspektorat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung diketahui sampai turun langsung ke Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada akhir Desember 2023. Saat itu, Kajati Sumut juga turun ke Sibolga. 

Ketut Sumedana menyatakan, dari pemeriksaan belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng, menunjukkan perkembangan baru. Di mana sudah ada pihak yang diduga kuat terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada tersangkanya," kata Ketut yang masih enggal menjelaskan lebih jauh profil tersangka itu. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, sebelumnya kepada wartawan mempersilahkan Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus penyelidikan BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng.

“Kita persilahkan diperiksa secara menyeluruh apabila memang ada terbukti. Anggota yang bermain tentu akan dikenakan sanksi pemecatan sampai pada pidana,” tegas Idianto, Rabu 27 Desember 2023 lalu.

Idianto meyakinkan, jika pihaknya akan berkerja secara profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali pegawai Kejaksaan Negeri sekalipun, Idianto memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.